Hiswana Migas Beberkan Cara Mudah Beli LPG 3 Kg Gunakan KTP
Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:00 WIB
Hiswana Migas memberkan cara mudah membeli LPG 3 kg menggunakan KTP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk setiap kali bertransaksi. Kebijakan tersebut sudah berlaku 1 Januari 2024.
Ketua V DPP Hiswana Migas Heddy S Hedian mengatakan saat ini setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pakar Energi: Bakal Banyak Masalah di Lapangan
Dia mengatakan setelah data konsumen dimasukan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 kg bersubsidi bisa dilakukan konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Ketua V DPP Hiswana Migas Heddy S Hedian mengatakan saat ini setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pakar Energi: Bakal Banyak Masalah di Lapangan
Dia mengatakan setelah data konsumen dimasukan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 kg bersubsidi bisa dilakukan konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Lihat Juga :