Hiswana Migas Beberkan Cara Mudah Beli LPG 3 Kg Gunakan KTP

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:00 WIB
Hiswana Migas memberkan cara mudah membeli LPG 3 kg menggunakan KTP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk setiap kali bertransaksi. Kebijakan tersebut sudah berlaku 1 Januari 2024.

Ketua V DPP Hiswana Migas Heddy S Hedian mengatakan saat ini setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.

"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy, Sabtu (13/1/2024).





Dia mengatakan setelah data konsumen dimasukan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 kg bersubsidi bisa dilakukan konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Menurut dia meski ada syarat dalam pembelian LPG 3 kg bersubsidi masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan dan tidak dibatasi jumlahnya. Pembelian LPG 3 kg tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.

"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, kebijakan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dengan menunjukan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi, tujuannya agar subsidi yang disalurkan pada LPG 3 kg tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak.

"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang progam ini tidak mempengaruhi stok LPG susbisidi," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More