Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pakar Energi: Bakal Banyak Masalah di Lapangan

Senin, 08 Januari 2024 - 18:20 WIB
loading...
Beli LPG 3 Kg Wajib...
Reforminers Institute menilai pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP dinilai bakal menuai banyak masalah di lapangan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan syarat pembelian LPG 3 Kg subsid i menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024 lalu.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan dengan kebijakan pembatasan ini pasti ke depan akan ada masalah di lapangan.

"Ya mungkin ujung-ujungnya nanti akan ada pelonggaran, kan kalau segala sesuatunya dinilai memberikan biaya yang lebih besar atau lebih mahal," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, dikutip Senin (8/1/2024).

Baca Juga: 4 Golongan Masyarakat yang Berhak Membeli LPG 3 Kg, Cek Kriterianya

Menurutnya solusi yang paling tepat apabila subsidi disalurkan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang berhak.

"Yang paling pas kalau subsidi langsung, artinya pemerintah sudah punya data siapa yang berhak menerima, kan basis datanya akan digunakan pakai KTP, KK. Kenapa tidak langsung digabung saja dengan rekening per KK begitu? Sehingga nanti subsidinya di transfer, kemudian nanti mereka bisa pakai itu untuk membeli LPG," tuturnya.

Dengan begitu maka LPG dipasaran dijual dengan harga keekonomian yang sama. "Sehingga hanya ada satu harga tidak ada yg disubsidi karena subsinya sudah diberikan dalam bentuk non cash atau transfer itu akan lebih sederhana penyimpangannya juga mungkin zero karena kan tidak ada yang menerima langsung," tegasnya.



Sementara, apabila kebijakan diputuskan seperti yang saat ini berlaku maka ke depan pasti akan ada penyimpangan di lapangan.

"Seberapa besar pemerintah bisa kontrol sampai ke tingkat penyalur kan agak sulit karena penyalur jumlahnya sangat banyak juga. Apalagi misalkan ada toko klontong di daerah-daerah yang saya kira instrumen pemerintah tidak bisa menjangkau sepenuhnya kesana," pungkas Komaidi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)