Penerima Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Rp600 Ribu, Bagaimana Nasib Pekerja Lain?

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait nasib pekerja bukan anggota BPJSTK dan juga pekerja yang di-PHK yang tidak termasuk dalam penerima bantuan Rp600 ribu per bulan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan menggulirkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember 2020 kepada 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulannya. Hal ini tentunya dengan persyaratan, bahwa calon penerima bantuan harus sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) per 30 Juni 2020.

(Baca Juga: Tak Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu dari Pemerintah Harap Tenang, Menkeu Beri Bansos )



Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib dari pekerja yang bukan anggota BPJSTK dan juga pekerja yang di-PHK. Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan.

"Ini semua treatment nya kan sedang dicoba didekati oleh pemerintah. Yang nggak punya pendapatan, kelompok miskin terbawah, dan kelompok miskin baru itu dibantu dengan program-program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)," ungkap Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!