Indonesia Lindungi WNA dengan JKN, Warga Asal Jerman Terkesan

Senin, 15 Januari 2024 - 16:36 WIB
Hans dan Ala terkesan dengan komitmen Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan tak hanya bagi penduduk lokal. (Foto: dok BPJS Kesehatan)
LOMBOK- Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran jaminan kesehatan.

Maka dari itu, salah satu warga negara asing (WNA) yang berasal dari Jerman, Hans-D.Froehlich (70), terkesan dengan komitmen Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan tak hanya bagi penduduk lokal.

Bersama istrinya, Ala Robin (63) yang berkebangsaan Indonesia, mereka tinggal menetap di daerah kawasan wisata Senggigi di Pulau Lombok untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia.



Saat ditemui, Hans menceritakan bahwa dulu dia berobat masih menggunakan asuransi swasta. Kemudian, pada 2015, dia dan istrinya telah memiliki kartu JKN, namun baru memanfaatkan kartu tersebut semenjak 2021.

“Sejak tahun 2015, kami baru ikut Program JKN dan belum sempat menggunakan Kartu JKN tersebut. Terakhir di tahun 2021 saya ada rencana di operasi. Dokter yang merawat saya saat menjalani mengobatan dari RSUD Provinsi NTB yang menyarankan saya untuk menggunakan kartu JKN. Dokter di sini pelayanannya sudah bagus, kalau saya ada masalah, saya bisa mudah untuk membuat janji. Berbeda dengan di luar negeri, kami sakit hari ini, mungkin tiga bulan kemudian baru kami bisa berjumpa dengan dokternya,” kata Hans, Rabu (10/1/2024).

Pada kesempatan yang sama, Ala pun menceritakan tentang pengalaman dirinya dan suami saat menggunakan JKN di RSUD Provinsi NTB. Menurutnya, pelayanan bagi pasien JKN sudah cukup baik, terutama pada saat mendapatkan antrean sebelum mengakses pelayanan kesehatan.

“Sistem dan prinsip pelayanan kesehatan yang kami dapatkan di Indonesia, khususnya di RSUD Provinsi NTB, sama saja dengan saat kami berobat di Jerman. Waktu itu, kami mendaftar dengan antrean online yang ada di rumah sakit tersebut. Ada antrean khusus bagi pasien di atas umur 60 tahun atau untuk lansia sebagai peserta prioritas. Menurut kami, itu bagus sekali,” ujar Ala.

Hans dan Ala sangat berterima kasih karena pemerintah sudah menghadirkan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Terlebih, ada regulasi yang secara khusus menegaskan bahwa Program JKN juga dirancang untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan, tidak hanya kepada seluruh penduduk Indonesia, namun juga termasuk WNA yang tinggal di Indonesia dengan kriteria tertentu.

“Terima kasih sekali sudah dibantu oleh BPJS Kesehatan. Sekitar 20 tahun yang lalu, mungkin saya tidak mau melakukan operasi karena mahalnya tindakan untuk mengobati penyakit saya. Tapi kalau sekarang, saya sudah sangat yakin dengan pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di Kota Mataram. Itu juga atas saran dari dokter yang merawat saya selama ini,” tutur Hans.

Hans juga menceritakan bahwa dia juga sangat mempromosikan Program JKN kepada rekan-rekanya sesama WNA yang bekerja di Pulau Lombok. Hans berharap kepada BPJS Kesehatan agar WNA yang menjadi peserta JKN di Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan dengan nyaman, setara, dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman yang juga berkebangsaan asing untuk mengikuti Program JKN. Saya bilang ke mereka, kalau mereka harus ikut program ini. Program JKN sangat bagus buat mereka, tidak ada ruginya, apalagi mereka tinggal di Indonesia. Kalau di Indonesia, ya harus terdaftar Program JKN untuk menjamin biaya kesehatan. Sistem BPJS Kesehatan sudah bagus, Program JKN bisa tetap memberikan kepastian layanan kesehatan yang diperlukan oleh WNA yang menjadi pesertanya,” kata Hans menutup perbincangan.
(skr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More