Pajak Hiburan Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Ekonomi Bisa Gonjang-ganjing

Senin, 15 Januari 2024 - 20:25 WIB
Rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan mendapatkan respons keras dari pihak pengusaha, kini giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang bersuara. Foto/Dok
JAKARTA - Rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan mendapatkan respons keras dari pihak pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta , Diana Dewi menilai, kenaikan pajak hiburan tidak tepat di tengah upaya pengusaha untuk bangkit pascapandemi.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Pengusaha dan Konsumen Bisa Kabur



Diketahui rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40% dan maksimal 75%. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sebagai aturan turunannya, menurut saya kurang worth it (sepadan), mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pascapandemi Covid-19," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya

Diana menilai, kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow mereka setelah carut-marut di masa Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!