Pajak Hiburan Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Ekonomi Bisa Gonjang-ganjing
Senin, 15 Januari 2024 - 20:25 WIB
Tak hanya itu lanjutnya, sektor pariwisata juga akan terdampak dengan kebijakan ini. Padahal, pemerintah saat ini tengah menggenjot pendapatan dari pariwisata. Padahal, secara umum PBJT maksimal sebesar 10%.
Diana mengungkapkan, kalau pun dilakukan kenaikan pajak seharusnya bertahap, tidak langsung. Tentu saja kenaikan sebesar itu tidak akan menutupi cost operasional dari usaha tersebut. Ia menyakini, regulasi tersebut akan sangat memberatkan para pelaku usaha.
"Kami dari KADIN Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah bisa lebih wise (bijaksa) lagi dalam menerapkan aturan, di mana saat ini yang utama adalah membuat aturan yang friendly terhadap pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya," terangnya.
Sehingga dia mengusulkan kebijakan tersebut untuk ditinjau kembali. Sebab bila dipaksakan, justru menimbulkan ketidaknyamanan kepada para pelaku usaha bidang jasa hiburan.
"Apalagi sekarang masuk tahun politik, tentu saja diharapkan pemerintah bisa ikut mengawal dan memastikan perekonomian negara tidak terimbas gonjang-ganjing," pungkasnya.
Diana mengungkapkan, kalau pun dilakukan kenaikan pajak seharusnya bertahap, tidak langsung. Tentu saja kenaikan sebesar itu tidak akan menutupi cost operasional dari usaha tersebut. Ia menyakini, regulasi tersebut akan sangat memberatkan para pelaku usaha.
"Kami dari KADIN Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah bisa lebih wise (bijaksa) lagi dalam menerapkan aturan, di mana saat ini yang utama adalah membuat aturan yang friendly terhadap pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya," terangnya.
Sehingga dia mengusulkan kebijakan tersebut untuk ditinjau kembali. Sebab bila dipaksakan, justru menimbulkan ketidaknyamanan kepada para pelaku usaha bidang jasa hiburan.
"Apalagi sekarang masuk tahun politik, tentu saja diharapkan pemerintah bisa ikut mengawal dan memastikan perekonomian negara tidak terimbas gonjang-ganjing," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :