Jadi Lumbung Cukai, Kemenperin: Industri Rokok Perlu Diselamatkan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:37 WIB
Kenaikan cukai rokok seharusnya lebih moderat agar tidak memukul industri rokok. Foto/Dok/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan kenaikan cukai rokok pada 2021 seharusnya lebih moderat karena industri rokok tengah tertekan akibat pandemi Covid-19. Krisis Covid-19 ini mengakibatkan situasi industri tembakau mengalami penurunan pada triwulan kedua 2020 sebesar 10,8%.

Kepala Sub Direktorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogashidu Djati Ertanto mengatakan situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah karena sebenarnya dengan adanya kenaikan cukai yang cukup tinggi pada 2020, penurunan industri sudah terjadi. Namun, ternyata pandemi menyebabkan penurunannya makin signifikan.



Oleh karena itu, Mogasidhu menegaskan agar kenaikan cukai 2021 lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini juga terkait dengan penyerapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) yang harus dijaga, khususnya di golongan sigaret rokok tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya dan menyerap tenaga kerja sangat tinggi.

"Kenaikan cukai saat ini telah memukul industri terutama golongan SKT. Utilisasi SKT turun 40 -50 persen karena adanya physical distancing," tegas Mogasidhu dalam webinar Menilik Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau, baru-baru ini.

Baca Juga: Industri Rokok Dibunuh, Jutaan Pekerja Mau Ditaruh Dimana?

Pabrikan SKT telah menyerap tenaga kerja sangat tinggi yakni mencapai 2 juta pekerja, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, dan pelinting rokok di pabrik. Serapan tembakau dan cengkih lokal juga cukup tinggi dari industri SKT. Itulah sebabnya industri ini perlu dilindungi, jangan sampai kenaikan cukai dan tekanan pandemi justru mengganggu ekosistem industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!