Catat! Aturan Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Kena Bea

Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:57 WIB
Menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT KAI kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan. Foto/Dok
JAKARTA - Menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (Kg) telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.



Baca Juga: Duh! Penumpang Sering Ketinggalan Barang di Whoosh, Nilainya Setengah Miliar

Dia mencatat, saat pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI juga tertulis syarat dan ketentuan, termasuk aturan bagasi. Ketentuan tersebut seharusnya dibaca dan disetujui pelanggan sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Joni, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Sah! Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Digarap China
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!