Apesnya Perusahaan Pembiayaan, Susah Dapat Restrukturisasi tapi Harus Memberikannya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:29 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan dalam mengajukan restrukturisasi kepada kreditor. Pertama, bank tidak memiliki kebijakan dalam memberikan restrukturisasi kepada pembiayaan.

Kedua ketersediaan data yang diminta oleh nasabah, ketiga permohonan penurunan suku bunga. Keempat, proses persetujuan memerlukan waktu.



"Kelima bank hanya memberikan restrukturisasi kepada UMKM dengan kredit di bawah Rp5 miliar, sementara pinjaman pembiayaan termasuk dalam kategori korporasi," kata Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB II B OJK, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Nah, cilakanya, ketika perusahaan pembiayaan sebagai debitor tidak dapat meminta restrukturisasi kepada perbankan, mereka justru harus melakukan restrukturisasi kepada konsumen yang menjadi debitornya. Resttukturisasi yang dilakukan pembiayaan kepada nasabahnya didasari pada pokok- pokok prinsip restrukturisasi untuk menghindari moralhazard. ( Baca juga:Jalankan Restrukturisasi Kredit, Akulaku Bantu Pedagang Kecil )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!