Apesnya Perusahaan Pembiayaan, Susah Dapat Restrukturisasi tapi Harus Memberikannya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:29 WIB
Di antaranya restrukturisasi ini diperuntukkan bagi debitor yang terdampak Covid-19, bukan debitor yang sebelumnya telah bermasalah.
"Restrukturisasi tidak secara otomatis. Artinya, debitor wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada pembiayaan, debitor tidak perlu berbondong-bondong datang, tetapi cukup disampaikan secara online," tambah Bambang.
Pandemi yang menuntut pembiayaan melakukan restrukturisasi membawa dampak pada kinerja industri. Hingga Mei 2020 aset pembiayaan sebesar Rp507,11 Triliun atau turun 1,42% (YoY).
Piutang pembiayaan juga turun sebesar 6,38% menjadi Rp420,25 triliun serta sumber pendanaan pembiyaan dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri dan obligasi sebesar Rp342,87 triliun atau mengalami penurunan 3,93%. Sementara, laba pembiayaan per Mei 2020 sebesar Rp2,66 triliun atau turun sebesar 64,64% yoy. Sedangkan aset kelolaan sebesar Rp667,96 triliun atau turun sebesar 2,15%.
"Restrukturisasi tidak secara otomatis. Artinya, debitor wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada pembiayaan, debitor tidak perlu berbondong-bondong datang, tetapi cukup disampaikan secara online," tambah Bambang.
Pandemi yang menuntut pembiayaan melakukan restrukturisasi membawa dampak pada kinerja industri. Hingga Mei 2020 aset pembiayaan sebesar Rp507,11 Triliun atau turun 1,42% (YoY).
Piutang pembiayaan juga turun sebesar 6,38% menjadi Rp420,25 triliun serta sumber pendanaan pembiyaan dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri dan obligasi sebesar Rp342,87 triliun atau mengalami penurunan 3,93%. Sementara, laba pembiayaan per Mei 2020 sebesar Rp2,66 triliun atau turun sebesar 64,64% yoy. Sedangkan aset kelolaan sebesar Rp667,96 triliun atau turun sebesar 2,15%.
(uka)
Lihat Juga :