Tanggal 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur, Kemnaker: Jika Buruh Bekerja Dihitung Lembur
Selasa, 30 Januari 2024 - 20:22 WIB
Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang.Lewat Surat Edaran tersebut, Kemnaker menegaskan, bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca Juga: Penjelasan Ketua KPU Pencoblosan Pemilu Ditetapkan Rabu 14 Februari 2024
Kalaupun buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serentak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur kepada pekerja.
"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Penjelasan Ketua KPU Pencoblosan Pemilu Ditetapkan Rabu 14 Februari 2024
Kalaupun buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serentak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur kepada pekerja.
"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).
Lihat Juga :