Tanggal 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur, Kemnaker: Jika Buruh Bekerja Dihitung Lembur

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:22 WIB
Baca Juga: Pilpres dan Pileg Jadi Hari Libur Nasional 2024, Menpan RB: Diatur lewat Keppres

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.

Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!