Jokowi Sudah Setuju, Tiap Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:43 WIB
Program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana tiap pelaku usaha kecil akan mendapatkan Rp2,4 juta. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa pada rapat terbatas (ratas) hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) . Program ini ditekankan oleh Teten, sifatnya bantuan dan bukan pinjaman.

(Baca Juga: Bagi-bagi Uang Tunai Rp2,4 Juta ke Pelaku UMKM Sudah Dekat, Erick Beri Bocoran )

“Ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp. 22 triliun,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (12/8/2020).

Dia mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi maka pihaknya dan kementerian terkait telah menyiapkan landasan kebijakannya. Termasuk pengalokasian anggaran, pendataan, penyaluran hingga pengawasan.



(Baca Juga: Bansos Besar-besaran Jokowi Menyapa 12 Juta Pelaku Usaha Kecil )

“Sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah. Lalu OJK terutama untuk bank wakaf mikro dan UMK. Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PMN, pegadaian dan BLU. Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM bersama Kemenkeu dan OJK,” paparnya.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa program ini merupakan salah satu yang jadi fokus Komisi PEN.

(Baca Juga: UMKM Juga Dapat Utangan Lewat KUR Tanpa Bunga, Erick Sudah Bilang Presiden )

“Dan yang akan diluncurkan oleh pak teten hari ini adalah bantuan produktif untuk usaha mikro atau umkm. pagunya sekitar Rp.22 triliun. Dan program ini sifatnya hibah, jadi bukan pinjaman,” ungkap Budi.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More