Susun Regulasi, Pemerintah Akan Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik
Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:39 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan ingin mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sehingga semua kementerian dan lembaga telah dan akan mengeluarkan regulasi pendukung serta peta jalan mengenai arah program tersebut.
"Semua kementerian bergerak cepat dan kami dari Kemenhub diminta membuat peta jalan sehingga kendaraan listrik bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam webinar nasional Adaptasi Kebiasaan Baru Bertransportasi Menuju Indonesia Baru yang diadakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, kemarin.
Kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) tersebut merupakan tipe kendaraan yang sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (Baca: Pemerintah Dorong Investasi Industri Baterai Kendaraan Listrik)
Budi menuturkan, dirinya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan untuk mendorong uji tipe kendaraan bermotor listrik . Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan.
Hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.
Menurut Budi, dengan adanya Perpres No 55 Tahun 2019 ini, pihaknya memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.
“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik," jelas Budi. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Gerakan 1 Juta Masker)
Sementara, sejumlah operator transportasi umum menilai penggunaan kendaraan listrik, khususnya untuk angkutan umum, semakin penting dalam upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak fosil sehingga membutuhkan dukungan regulasi pemerintah.
BlueBird EV Project Leader Prayoga Wiradisuria mengatakan, sebagai pioner perusahaan taksi pertama yang menggunakan kendaraan listrik, perusahaan ikut mendukung program pemerintah dalam menggalakkan penggunaan kendaraan listrik dalam operasional usaha sehari-hari. "Perkembangan kendaraan listrik ke depan akan sangat pesat dan semua sependapat kendaraan listrik akan merupakan model transportasi modern," katanya.
"Semua kementerian bergerak cepat dan kami dari Kemenhub diminta membuat peta jalan sehingga kendaraan listrik bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam webinar nasional Adaptasi Kebiasaan Baru Bertransportasi Menuju Indonesia Baru yang diadakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, kemarin.
Kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) tersebut merupakan tipe kendaraan yang sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (Baca: Pemerintah Dorong Investasi Industri Baterai Kendaraan Listrik)
Budi menuturkan, dirinya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan untuk mendorong uji tipe kendaraan bermotor listrik . Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan.
Hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.
Menurut Budi, dengan adanya Perpres No 55 Tahun 2019 ini, pihaknya memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.
“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik," jelas Budi. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Gerakan 1 Juta Masker)
Sementara, sejumlah operator transportasi umum menilai penggunaan kendaraan listrik, khususnya untuk angkutan umum, semakin penting dalam upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak fosil sehingga membutuhkan dukungan regulasi pemerintah.
BlueBird EV Project Leader Prayoga Wiradisuria mengatakan, sebagai pioner perusahaan taksi pertama yang menggunakan kendaraan listrik, perusahaan ikut mendukung program pemerintah dalam menggalakkan penggunaan kendaraan listrik dalam operasional usaha sehari-hari. "Perkembangan kendaraan listrik ke depan akan sangat pesat dan semua sependapat kendaraan listrik akan merupakan model transportasi modern," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda