Susun Regulasi, Pemerintah Akan Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:39 WIB
Hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Menurut Budi, dengan adanya Perpres No 55 Tahun 2019 ini, pihaknya memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik," jelas Budi. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Gerakan 1 Juta Masker)

Sementara, sejumlah operator transportasi umum menilai penggunaan kendaraan listrik, khususnya untuk angkutan umum, semakin penting dalam upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak fosil sehingga membutuhkan dukungan regulasi pemerintah.

BlueBird EV Project Leader Prayoga Wiradisuria mengatakan, sebagai pioner perusahaan taksi pertama yang menggunakan kendaraan listrik, perusahaan ikut mendukung program pemerintah dalam menggalakkan penggunaan kendaraan listrik dalam operasional usaha sehari-hari. "Perkembangan kendaraan listrik ke depan akan sangat pesat dan semua sependapat kendaraan listrik akan merupakan model transportasi modern," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!