Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
Selasa, 13 Februari 2024 - 14:55 WIB
Dalam hal ini, masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Menurutnya, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L)," tutur Hudiyanto.
Dia menjelaskan, legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L)," tutur Hudiyanto.
Dia menjelaskan, legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda