Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:55 WIB
loading...
Satgas Pasti OJK Blokir...
Satgas Pasti OJK melaporkan pemblokiran pinjol ilegal hingga konten pinjaman pribadi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, Satgas juga memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam siaran pers, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah

Dia melanjutkan, di awal tahun 2024 ini, satgas juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Dia menyebut, kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Ia menegaskan modus penipuan diawali dengan pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Lalu, pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

"Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu," ujar Hudiyanto.

Dalam hal ini, masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Menurutnya, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L)," tutur Hudiyanto.

Baca Juga: Pemerintah Blokir 337 Pinjol Ilegal, 42% Korban adalah Guru

Dia menjelaskan, legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan hanya Lihat Bunga,...
Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Terancam Bangkrut? 27...
Terancam Bangkrut? 27 Negara Panik Amankan Dana Darurat Bank Dunia
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Tren Kebutuhan Dana...
Tren Kebutuhan Dana Besar Hadirkan Skema Pinjaman Fleksibel Berbasis Properti
Cerita Purbaya Tolak...
Cerita Purbaya Tolak Dana Segar dari IMF dan World Bank: Kita Punya Tabungan Sendiri
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Satgassus Berantas Mafia...
Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu Dibentuk
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Rekomendasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Pantai Gading Temani Jerman ke 32 Besar
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Berita Terkini
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved