Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

Jum'at, 16 Februari 2024 - 15:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan berikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia di tengah melaksanakan tugas. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
JAKARTA - Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam pemilihan umum (pemilu) presiden dan anggota legislatif 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka, di mana terdapat sejumlah petugas yang gugur di tengah melaksanakan tugas.

Hal tersebut dialami oleh Sugiyono, seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu siang (14/2/2024).



Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta. Atas kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.



BPJS Ketenagakerjaan berikanmanfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. (Foto: dokBPJS Ketenagakerjaan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!