OJK Targetkan Penerimaan Capai Rp8,38 Triliun di 2024
Rabu, 06 Maret 2024 - 19:56 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menargetkan penerimaan atau pungutan tahun 2024 ini dapat menembus Rp8,38 triliun. Sementara di tahun 2023 lalu, realisasi penerimaan OJK tercatat sebesar Rp8,56 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
"Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024," kata Mirza dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (6/3/2024).
Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan juga perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.
"Sementara kegiatan administrasi meliputi biaya tenaga kerja, dan pengadaan aset itu untuk gedung dan infrastruktur IT," imbuh Mirza.
Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
Adapun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 37, saat ini sedang dalam progress penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK.
"Jadi RPP saat ini terkait pungutan, rencana kerja serta anggaran sedang ada pembahasan di tahap terakhir," pungkas Mirza.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
"Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024," kata Mirza dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (6/3/2024).
Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan juga perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.
"Sementara kegiatan administrasi meliputi biaya tenaga kerja, dan pengadaan aset itu untuk gedung dan infrastruktur IT," imbuh Mirza.
Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
Adapun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 37, saat ini sedang dalam progress penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK.
"Jadi RPP saat ini terkait pungutan, rencana kerja serta anggaran sedang ada pembahasan di tahap terakhir," pungkas Mirza.
(nng)
tulis komentar anda