Perkuat Kepercayaan ke Bank Syariah, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Syariah
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:24 WIB
loading...
OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan public trust atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan public trust atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada 16 Februari 2024.
Baca Juga: BRI dan BNI Bakal Cabut dari BSI, Erick Thohir Ungkap 2 Opsi Divestasi Saham
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.
"Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu (5/3/2024).
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah.
Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ada 4 Pilar Penopang
Baca Juga: BRI dan BNI Bakal Cabut dari BSI, Erick Thohir Ungkap 2 Opsi Divestasi Saham
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.
"Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu (5/3/2024).
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah.
Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ada 4 Pilar Penopang
Lihat Juga :