Kemenhub Sanksi Tegas Batik Air Usai Pilot Tertidur Pulas saat Terbang

Sabtu, 09 Maret 2024 - 18:00 WIB
Kemenhub memberikan teguran keras kepada Batik Air usai pilot tertidur saat melakukan penerbangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait adanya insiden pilot dan copilot tertidur pulas bersamaan saat melakukan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," ujar Kristi dalam pernyataan resminya, Sabtu (9/3/2024).





Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut dan Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menanganj Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.



"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," pungkas Kristi.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More