Kemenhub Sanksi Tegas Batik Air Usai Pilot Tertidur Pulas saat Terbang

Sabtu, 09 Maret 2024 - 18:00 WIB
Kemenhub memberikan teguran keras kepada Batik Air usai pilot tertidur saat melakukan penerbangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait adanya insiden pilot dan copilot tertidur pulas bersamaan saat melakukan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.



"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," ujar Kristi dalam pernyataan resminya, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Pilot Batik Air A320 Tertidur saat Terbang, KNKT Lakukan Investigasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!