Gaji ke-13 dan THR PNS Berlanjut Tahun Depan, Sri Mulyani Beri Kepastian

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:39 WIB
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bakal mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bakal mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Hal ini sesuai dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021.

(Baca Juga: Petuah Sri Mulyani kepada Para Penerima Gaji ke-13 )



"Berdasarkan dari laporan belanja anggaran, kita juga akan melanjutkan memberikan gaji ke -13 dan THR," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Dia melanjutkan, alokasikan gaji ke-13 dan THR ini diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif. "Ini kita alokasi belanja anggaran yang produktif dalam pemulihan ekonomi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!