Petuah Sri Mulyani kepada Para Penerima Gaji ke-13
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) per tanggal 10 Agustus kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan agar gaji ke-13 bisa dibelanjakan produk dalam negeri supaya bisa terus mendorong kebangkitan industri nasional, terutama UMKM.
"Karenanya saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji itu dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri, khususnya UMKM Indonesia," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram di Jakarta, Selasa (11/8/2020). ( Baca juga:Ternyata BLT Rp600 Ribu buat Pegawai Ada Pamrihnya, Apa Itu? )
Dia melanjutkan filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan adanya pandemi, gaji ke-13 diharapkan dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal ke-3.
"Tentunya sudah banyak yang menunggu-nunggu pencairan gaji ke-13. Ya, Presiden Jokowi telah menginstruksikan pembayaran gaji ke-13 untuk mendorong daya beli masyarakat," katanya.
Secara keseluruhan, anggaran yang disediakan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,82 triliun, terdiri dari dana APBN Rp14,83 triliun dan APBD Rp13,99 triliun. Sampai dengan 10 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5% satuan kerja sudah mengajukan SPM dan semua sudah dalam proses pencairan oleh KPPN.
"Karenanya saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji itu dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri, khususnya UMKM Indonesia," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram di Jakarta, Selasa (11/8/2020). ( Baca juga:Ternyata BLT Rp600 Ribu buat Pegawai Ada Pamrihnya, Apa Itu? )
Dia melanjutkan filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan adanya pandemi, gaji ke-13 diharapkan dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal ke-3.
"Tentunya sudah banyak yang menunggu-nunggu pencairan gaji ke-13. Ya, Presiden Jokowi telah menginstruksikan pembayaran gaji ke-13 untuk mendorong daya beli masyarakat," katanya.
Secara keseluruhan, anggaran yang disediakan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,82 triliun, terdiri dari dana APBN Rp14,83 triliun dan APBD Rp13,99 triliun. Sampai dengan 10 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5% satuan kerja sudah mengajukan SPM dan semua sudah dalam proses pencairan oleh KPPN.
(uka)