Mendorong Relaksasi AMDK dan Ekspor-Impor dari Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar
Kamis, 14 Maret 2024 - 15:31 WIB
JAKARTA - Kementerian perdagangan (Kemendag) meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan air minum dalam kemasan (AMDK) dan ekspor-impor dari pembatasan angkutan darat pada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN). Hal itu diminta mengingat AMDK merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
"Untuk menghadapi Lebaran dan puasa, ini kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKN Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta.
Dia memahami bahwa AMDK tidak masuk dalam kebutuhan barang pokok di dalam Perpres Nomor 71. Namun, sambung dia, fakta di lapangan sehari-hari menunjukan bahwa AMDK menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia. Apalagi saat HKBN Idul Fitri termasuk saat Natal dan tahun baru.
Permintaan agar AMDK dikecualikan dari pembatasan angkutan darat pada saat HBKN juga telah disampaikan asosiasi pengusaha AMDK yakni ASPADIN dan ASPARMINAS. Mereka berpendapat bahwa AMDK merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Hal ini terlihat saat kelangkaan pasokan AMDK pernah terjadi pada 2023 lalu ketika angkutan air minum dilarang melintas akibat terbentur SKB arus lalu lintas di libur hari raya. Saat itu, ketersediaan barang tidak bisa memenuhi permintaan yang meningkat.
Kelangkaan tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jabodetabek. Pedagang pun mengaku rugi akibat turunnya penjualan menyusul minimnya pasokan AMDK dari distributor karena tidak ada angkutan barang yang bisa melintas.
"Untuk menghadapi Lebaran dan puasa, ini kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKN Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta.
Dia memahami bahwa AMDK tidak masuk dalam kebutuhan barang pokok di dalam Perpres Nomor 71. Namun, sambung dia, fakta di lapangan sehari-hari menunjukan bahwa AMDK menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia. Apalagi saat HKBN Idul Fitri termasuk saat Natal dan tahun baru.
Baca Juga
Permintaan agar AMDK dikecualikan dari pembatasan angkutan darat pada saat HBKN juga telah disampaikan asosiasi pengusaha AMDK yakni ASPADIN dan ASPARMINAS. Mereka berpendapat bahwa AMDK merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Hal ini terlihat saat kelangkaan pasokan AMDK pernah terjadi pada 2023 lalu ketika angkutan air minum dilarang melintas akibat terbentur SKB arus lalu lintas di libur hari raya. Saat itu, ketersediaan barang tidak bisa memenuhi permintaan yang meningkat.
Kelangkaan tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jabodetabek. Pedagang pun mengaku rugi akibat turunnya penjualan menyusul minimnya pasokan AMDK dari distributor karena tidak ada angkutan barang yang bisa melintas.
tulis komentar anda