Angkutan Barang Dibatasi Lewat Jalan Tol, Catat Aturan Main dan Jadwalnya
Jum'at, 09 Februari 2024 - 11:33 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024. Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dilakukan sejumlah upaya di antaranya pembatasan operasional angkutan barang.
Baca Juga: Cek Nih, Jadwal Lengkap Pembatasan Angkutan Barang di Tol Cipali Selama Nataru
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya di antaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.
Baca Juga: Jangan Lagi Ada Larangan Angkutan Logistik Saat Nataru, Ini Saran Pelaku Industri
Baca Juga: Cek Nih, Jadwal Lengkap Pembatasan Angkutan Barang di Tol Cipali Selama Nataru
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya di antaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.
Baca Juga: Jangan Lagi Ada Larangan Angkutan Logistik Saat Nataru, Ini Saran Pelaku Industri
Lihat Juga :