Tujuh Maskapai Naikkan Harga Tiket Tak Rasional Jelang Lebaran, KPPU Bertindak

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:49 WIB
KPPU menindaklanjuti laporan mengenai 7 maskapai yang menaikkan harga tiket secara tidak rasional jelang Lebaran tahun ini. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU ) menerima laporan masyarakat terhadap 7 maskapai yang dinilai menaikkan harga tiket pesawat secara tidak rasional jelang Lebaran tahun ini. Ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia; PT Sriwijaya Air; PT Nam Air; PT Batik Air; PT Lion Mentari; dan PT Wings Abadi.

Terkait laporan tersebut, KPPU pun meminta agar ketujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan rasional. KPPU juga meminta maskapai-maskapai tersebut untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga tiket kepada konsumen.



Baca Juga: Peak Season Lebaran, Garuda Indonesia Group Siapkan 1,4 Juta Kursi

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU telah membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!