Perbedaan BUMN PT Pelayaran Nasional Indonesia dan PT Pelabuhan Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 - 12:04 WIB
Kendati terkait, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memiliki fokus bisnis berbeda. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Perbedaan perusahaan BUMN PT Pelayaran Nasional Indonesia ( Pelni ) dan PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) menarik diketahui. Salah satunya terkait fokus utama perusahaan.
Sekilas keduanya tampak sama, Pelni dan Pelindo merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang beroperasi di sektor transportasi laut. Kendati bergerak di bidang yang sama, masing-masing memiliki sejumlah perbedaan. Lantas, apa saja perbedaan antara Pelni dan Pelindo? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
Salah satu tonggak sejarah berdirinya PT Pelni terjadi setelah keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 5 September 1950. Adapun isinya tentang pendirian Yayasan Penguasaan Pusat Kapal-kapal (Pepuska).
Baca Juga: 7 BUMN Diusulkan Dapat Suntikan Modal Negara Rp13,6 Triliun Tahun Ini
Namun, Yayasan Pepuska resmi dibubarkan pada 28 April 1952. Setelahnya, berdiri PT PELNI yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M.2/1/2 tanggal 28 Februari 1952 dan No. A.2/1/2 tanggal 19 April 1952, serta Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 20 Juni 1952. Waktu itu, ditunjuk R. Ma'moen Soemadipraja sebagai Presiden Direktur yang pertama.
Sekilas keduanya tampak sama, Pelni dan Pelindo merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang beroperasi di sektor transportasi laut. Kendati bergerak di bidang yang sama, masing-masing memiliki sejumlah perbedaan. Lantas, apa saja perbedaan antara Pelni dan Pelindo? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
Perbedaan Perusahaan BUMN PT Pelayaran Nasional Indonesia dengan PT Pelabuhan Indonesia
1. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)Salah satu tonggak sejarah berdirinya PT Pelni terjadi setelah keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 5 September 1950. Adapun isinya tentang pendirian Yayasan Penguasaan Pusat Kapal-kapal (Pepuska).
Baca Juga: 7 BUMN Diusulkan Dapat Suntikan Modal Negara Rp13,6 Triliun Tahun Ini
Namun, Yayasan Pepuska resmi dibubarkan pada 28 April 1952. Setelahnya, berdiri PT PELNI yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M.2/1/2 tanggal 28 Februari 1952 dan No. A.2/1/2 tanggal 19 April 1952, serta Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 20 Juni 1952. Waktu itu, ditunjuk R. Ma'moen Soemadipraja sebagai Presiden Direktur yang pertama.
Lihat Juga :