MNC Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan 20% di Awal Maret 2024

Jum'at, 22 Maret 2024 - 20:13 WIB
Presiden Direktur PT MNC Finance, Gabriel Mahjudin. FOTO/Iqbal dwi Purnama
JAKARTA - Presiden Direktur PT MNC Finance, Gabriel Mahjudin mengatakan pertumbuhan pembiayaan menjelang memasuki bulan Ramadan tumbuh 20% pada awal Maret 2024 lalu jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Gabriel mengatakan peningkatan ini merupakan trend tahunan yang kerap terjadi. Sebab masyarakat cenderung lebih konsumtif ketika memasuki bulan puasa, hal tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.

"Saat bulan puasa, kita sebentar lagi masuk idul fitri biasanya masuk dalam berbagai keperluan, memang ada untuk kebutuhan berbelanja, pulang kampung, hadiah, biasaya kebutuhannya lebih, itu banyak yang meminta pembiayaan ke kami," ujar Gabriel di MNC Tower, Jumat (22/3/2024).





Namun demikian, menurutnya pasca lebaran memang pinjaman sudah mulai balik pada periode normal atau tidak seramai pada periode jelang puasa maupun jelang lebaran. "Biasanya itu sebelum puasa, tren sudah mulai naik, setelah idul fitri akan turun atau mulai stabil lagi, tapi puasa ini meningkat sih, saat ini kita meningkat 20% jika dibandingkan bulan sebelumnya," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Gabriel juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat terutama debitur MNC Finance untuk segera berkomunikasi dan mendatangi kantor cabang terdekat jika terjadi kesulitan atau kendala dalam membayar angsuran.

Gabriel mengatakan, jika debitur berkomunikasi dengan kantor cabang terdekat apabila mengalami kesulitan dalam masalah pembayaran angsuran untuk meminta solusi dan keringanan terkait masalah utangnya.

"Sebetulnya solusi ini juga tidak susah, karena konsumen tinggal lapor ke pihak finance, itu bisa di take over secara resmi dan konsumen bisa lepas dari tanggung jawab itu, itu bisa dan sering dilakukan oleh konsumen yang taat," lanjutnya.



Sebelumnya terdapat salah satu debitur MNC Finance yang terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain. Motifnya, pelaku kesulitan untuk membayar angsuran dari pinjaman yang sebelumnya sudah dilakukan.

Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.

Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagai mana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

"Kami sangat menghimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More