MNC Finance Penjarakan Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan
Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:22 WIB
loading...
Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom. FOTO/Iqbal Dwi Purnama
A
A
A
JAKARTA - PT MNC Finance penjarakan salah satu debitur atas nama Muhamad Irfan Islami terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain.
Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom menjelaskan peralihan objek jaminan fidusia tersbut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berangkat dari kasus tersebut, Fandy mengatakan saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagai mana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
Baca Juga: Nikmati Pinjaman Mudah dan Aman Lewat Aplikasi Mobile Persembahan MNC Finance
Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 unit mobil Daihatsu Terios kepada PT MNC Finance, justru Muhamad Irfan Islami Mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon.
"Mobil itu merupakan objek jaminan fidusia, kita sudah berusaha melakukan mediasi, tapi ada laporan dari cabang ke kita bahwa mobil tersebut beroperasi alih ke salah satu organisasi di jawa barat, sehingga kita melakukan laporan ke kepolisian," ujar Fandy saat ditemui di MNC Tower, Jumat (22/3/2024).
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan” sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom menjelaskan peralihan objek jaminan fidusia tersbut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berangkat dari kasus tersebut, Fandy mengatakan saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagai mana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
Baca Juga: Nikmati Pinjaman Mudah dan Aman Lewat Aplikasi Mobile Persembahan MNC Finance
Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 unit mobil Daihatsu Terios kepada PT MNC Finance, justru Muhamad Irfan Islami Mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon.
"Mobil itu merupakan objek jaminan fidusia, kita sudah berusaha melakukan mediasi, tapi ada laporan dari cabang ke kita bahwa mobil tersebut beroperasi alih ke salah satu organisasi di jawa barat, sehingga kita melakukan laporan ke kepolisian," ujar Fandy saat ditemui di MNC Tower, Jumat (22/3/2024).
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan” sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Lihat Juga :