Pemda Diminta Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:00 WIB
Pemda disebut berperan penting untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) meminta pemerintah daerah (pemda) melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg . Dengan begitu, diharapkan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran karena hanya melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).

"Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).



Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pakar: Kalau Tidak Dibatasi, Anggaran Bobol

Untuk memastikan penyaluran tak terganggu dengan hilangnya pengecer, Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini, kata Tutuka, terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, atau bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu.

Sementara, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur atau pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis, keberadaan pengecer barulah diizinkan. "Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan," tuturnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG tabung 3 kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!