Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2021 Dilaporkan ke Dewan, Terlihat Arahnya
Minggu, 16 Agustus 2020 - 06:12 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, penyampaian ATBI merupakan wujud komitmen Bank Indonesia yang senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan governance dalam menjalankan tugas dan wewenang guna mencapai tujuan yang diamanatkan.
(Baca Juga: Dilantik MA, Doni P Juwono Sah Jadi Deputi Gubernur BI )
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009.
"Rencana ATBI Tahun 2021 mencerminkan komitmen Bank Indonesia untuk terus berkontribusi nyata terhadap perekonomian," kata Onny di Jakarta, Sabtu (15/8).
Hal itu terutama pada Anggaran Kebijakan Bank Indonesia yang menunjukkan berlanjutnya peran dan kontribusi Bank Indonesia dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai amanat pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.
(Baca Juga: Saat BI Bergula-gula Soal Stabilitas Makro dan Sistem Keuangan )
"Rencana ATBI Tahun 2021 yang disampaikan kepada DPR mencakup 4 (empat) hal yaitu Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia Tahun 2020, Evaluasi Pelaksanaan ATBI Tahun 2020, Arah Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021, dan Rencana ATBI Tahun 2021," katanya.
Recana ATBI Tahun 2021 menggambarkan arah kebijakan Bank Indonesia yang responsif terhadap perkembangan ekonomi terkini serta tantangan dan proyeksi ke depan dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis baik yang berasal dari sisi global, domestik, dan internal, serta mempertimbangkan evaluasi pencapaian kinerja dan kesinambungan strategi tahun 2020.
(Baca Juga: Dilantik MA, Doni P Juwono Sah Jadi Deputi Gubernur BI )
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009.
"Rencana ATBI Tahun 2021 mencerminkan komitmen Bank Indonesia untuk terus berkontribusi nyata terhadap perekonomian," kata Onny di Jakarta, Sabtu (15/8).
Hal itu terutama pada Anggaran Kebijakan Bank Indonesia yang menunjukkan berlanjutnya peran dan kontribusi Bank Indonesia dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai amanat pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.
(Baca Juga: Saat BI Bergula-gula Soal Stabilitas Makro dan Sistem Keuangan )
"Rencana ATBI Tahun 2021 yang disampaikan kepada DPR mencakup 4 (empat) hal yaitu Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia Tahun 2020, Evaluasi Pelaksanaan ATBI Tahun 2020, Arah Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021, dan Rencana ATBI Tahun 2021," katanya.
Recana ATBI Tahun 2021 menggambarkan arah kebijakan Bank Indonesia yang responsif terhadap perkembangan ekonomi terkini serta tantangan dan proyeksi ke depan dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis baik yang berasal dari sisi global, domestik, dan internal, serta mempertimbangkan evaluasi pencapaian kinerja dan kesinambungan strategi tahun 2020.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda