Fitur Sosial Media Ada di Banyak E-Commerce, Apakah Melanggar?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:25 WIB
Terkait respons pemerintah, Huda menyoroti ragam argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari sisi pemerintah itu sendiri.

"Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini," kata dia.

Huda juga menjelaskan bahwa sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak karena ke depannya akan ada ruang “abu-abu” yang belum diatur dalam peraturan.

"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu," jelasnya.

Baca Juga: Viral! Wanita Ini Beli Udara Bandung dan Jakarta lewat E-commerce, Ulasannya Bikin Ngakak

Sementara, Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media.

"Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini," jelas Heru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!