Jalan Tol Solo-Yogya Dibuka Buat Mudik Lebaran 2024, Kecepatan Maksimal 50 Km/Jam

Senin, 01 April 2024 - 14:15 WIB
Jalan tol Solo–Yogya dibuka untuk mudik Lebaran 2024 dengan kecepatan maksimal 50 km/jam. FOTO/dok.SINDOnews
SEMARANG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Direktur Lalu Lintas Polda Jateng mengecek kesiapan jalur tol fungsional Solo-Yogyakarta yang akan digunakan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: 7 Ruas Tol Ini Siap Beroperasi Fungsional secara Gratis Saat H-7 Lebaran 2024

Pengecekan yang dilaksanakan terkait kondisi jalan, kesiapan pintu gerbang tol, petugas gerbang tol serta kepadatan kendaraan yang melintas di GT Ngasem, Karanganyar. Kesiapan Tol Fungsional Solo-Yogyakarta untuk digunakan mencapai 85 persen. Dengan demikian jalur tol tersebut siap digunakan selama arus mudik Lebaran 2024 meski dengan kecepatan terbatas.



“Jalur tol secara fungsional tersedia sepanjang 22 kilometer dari Kartasura sampai Ngawen, Klaten. Bisa dilalui dengan kecepatan terbatas, yaitu 40 – 50 kilometer per jam, karena masih tahap konstruksi,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy saat mendampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada keterangan persnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Ruas dan Tarif Tol Trans Sumatera Lebaran 2024

Gerbang tol yang siap difungsikan di GT Ngasem berjumlah 12 buah, rinciannya 2 GT utama, 6 GT satelit dan 4 GT mobile reader. Selama pengecekan, arus kendaraan yang melintas di GT Ngasem terpantau normal dan belum terjadi lonjakan.

"Untuk saat ini kondisi GT tol siap menerima pemudik. Berdasarkan prediksi Kemenhub puncak arus mudik terjadi pada tanggal 6 April. Semoga di waktu yang telah diprediksi tidak ada penumpukan arus mudik dan tradisi mudik tahun ini aman dan lancar," pungkasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More