Uang Khusus Serba 75, Cetakannya pun Dibatasi 75 Juta Lembar Saja
Senin, 17 Agustus 2020 - 12:53 WIB
Pemerintah memastikan uang khusus pecahan Rp75.000 yang baru hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar saja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, uang khusus nominal Rp75.000 yang diluncurkan hari ini dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu hanya sebanyak 75 juta lembar saja. Hal itu untuk menandai peringatan HUT RI ke-75, sekaligus melambangkan rasa syukur atas pencapaian Indonesia selama 75 tahun ini.
"Uang kertas pecahan Rp75.000 ini hanya dicetak dengan jumlah 75 juta lembar yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI di Jakarta, Senin (17/8/2020).
(Baca Juga: Mau Koleksi Uang Baru Pecahan Rp75.000? Nih Simak Caranya)
Sri Mulyani menuturkan, perencanaan uang baru tersebut telah melalui koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI) , Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Setneg dan ahli waris pahlawan. "Uang ini telah melalui berbagai perencanaan matang sejak 2018 lalu," terangnya.
"Uang kertas pecahan Rp75.000 ini hanya dicetak dengan jumlah 75 juta lembar yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI di Jakarta, Senin (17/8/2020).
(Baca Juga: Mau Koleksi Uang Baru Pecahan Rp75.000? Nih Simak Caranya)
Sri Mulyani menuturkan, perencanaan uang baru tersebut telah melalui koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI) , Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Setneg dan ahli waris pahlawan. "Uang ini telah melalui berbagai perencanaan matang sejak 2018 lalu," terangnya.
Lihat Juga :