PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya
Selasa, 23 April 2024 - 14:23 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk ( WSKT ) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Emiten konstruksi milik keluarga Jusuf Kalla itu diminta hakim untuk membayar biaya perkara.
“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di keterbukaan informasi.
Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah berlangsung sejak 2023. BUKK merupakan perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).
Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho mengatakan proses hukum ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegasnya.
“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di keterbukaan informasi.
Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah berlangsung sejak 2023. BUKK merupakan perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).
Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho mengatakan proses hukum ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegasnya.
(nng)
tulis komentar anda