Dipimpin Luhut, Ini Sederet Pasukan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jum'at, 26 April 2024 - 19:53 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Penunjukkan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah

"Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri atas : Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," bunyi Pasal 1 dikutip dari Keppres tersebut pada Jumat (26/4/2024).





Posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lalu Ketua Harian yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Sekretaris ialah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Susunan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan.

Lalu, Menteri Perindustrian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.



Dalam Keppres tersebut juga diatur susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah yang terdiri atas 19 orang. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Non-pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keppres tersebut, bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian PUPR.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More