Dipimpin Luhut, Ini Sederet Pasukan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jum'at, 26 April 2024 - 19:53 WIB
Susunan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan.

Lalu, Menteri Perindustrian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga: 19 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan selama Pemerintahan Jokowi

Dalam Keppres tersebut juga diatur susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah yang terdiri atas 19 orang. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Non-pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keppres tersebut, bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian PUPR.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!