Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Selasa, 30 April 2024 - 14:41 WIB
Pemerintah merivisi aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Saat ini, Permendag 36/2023 telah berganti menjadi Permendag 7/2024.

Dengan direvisinya Permendag tersebut, membawa barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak lagi dibatasi. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa sekarang masyarakat boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.



"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi jadi Permendag 7. Saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Akhirnya Bebaskan Alat Bantu Belajar Siswa SLB Usai Viral
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!