Bea Cukai Akhirnya Bebaskan Alat Bantu Belajar Siswa SLB Usai Viral
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) resmi menyerahkan alat bantu pembelajaran siswa tunanetea milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang kurang lebih setahun sudah ditahan di tempat penimbunan pabeanan Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dede Kurniasih di DHL Express Servicepoint di Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
"Kami serahkan, alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai
Askolani menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Diungkapkannya , pada saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman. Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.
"Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," ungkapnya.
Namun, setelah diketahui barang itu merupakan hibah untuk membantu SLB di Indonesia, tepatnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, maka pemerintah melalui DJBC memberikan bantuan berupa fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait untuk mengeluarkan barang bantuan itu.
Askolani bilang, aturan itupun tercantum dalam PMK 200/PMK.04/2019. Katanya, DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.
Askolani juga mengklaim bahwa DJBC secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
terkait prosedur importasi barang kiriman. Meskipun demikian, ia menyadari bahw upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir seperti di atas.
Baca Juga: Viral Alat Belajar SLB Ditagih Pajak, Sri Mulyani Sentil Layanan Bea Cukai
Oleh karena itu, lanjut Askolani, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. DJBC juga berterima kasih atas perhatian yang
telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman.
Dia menekankan, DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepadampara pengguna jasa.
Hal itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dede Kurniasih di DHL Express Servicepoint di Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
"Kami serahkan, alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai
Askolani menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Diungkapkannya , pada saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman. Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.
"Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," ungkapnya.
Namun, setelah diketahui barang itu merupakan hibah untuk membantu SLB di Indonesia, tepatnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, maka pemerintah melalui DJBC memberikan bantuan berupa fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait untuk mengeluarkan barang bantuan itu.
Askolani bilang, aturan itupun tercantum dalam PMK 200/PMK.04/2019. Katanya, DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.
Askolani juga mengklaim bahwa DJBC secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
terkait prosedur importasi barang kiriman. Meskipun demikian, ia menyadari bahw upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir seperti di atas.
Baca Juga: Viral Alat Belajar SLB Ditagih Pajak, Sri Mulyani Sentil Layanan Bea Cukai
Oleh karena itu, lanjut Askolani, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. DJBC juga berterima kasih atas perhatian yang
telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman.
Dia menekankan, DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepadampara pengguna jasa.
(nng)