Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta kepada Karyawan BTPN Syariah

Jum'at, 03 Mei 2024 - 09:28 WIB
“Ini wujud hadirnya negara memberikan kepastian kepada pekerja Indonesia. Tentu santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan sosok orang atau anak tercinta, tapi semoga dengan santunan yang diberikan akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Lebih jauh, dirinya mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting bagi negara untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrim. Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami oleh para pekerja.

Kunjungan Asep ke Bank BTPN Syariah diterima langsung oleh Direktur Bank BTPN Syariah Dwiyono B Winantio. Asep mengapresiasi secara khusus komitmen Bank BTPN Syariah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin memberikan apresiasi secara khusus dari BPJS Ketenagakerjaan atas kepatuhan terutama dari BTPN Syariah yang sudah mendaftarkan seluruh pegawainya dalam program jaminan sosial secara penuh 4 program plus satu program yang melekat yaitu jaminan kehilangan pekerjaan dan juga menyertakan semua supply chain yang dimilikinya,” tutur Asep.

Selanjutnya, Dwiyono B Winantio mengucapkan terima kasih atas kecepatan dan ketepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggapi klaim yang diajukan. Pelayanan dan fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan menurutnya sudah sangat baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!