Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta kepada Karyawan BTPN Syariah
Jum'at, 03 Mei 2024 - 09:28 WIB
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris dari karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan kerja. (Foto: dok BPJSTK)
JAKARTA - Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris dari karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan kerja. Santunan sebesar Rp391 juta diserahkan Asep dalam kunjungannya ke Menara BTPN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Asep mengatakan, kunjungan tersebut, sekaligus penyerahan santunan kepada dua ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia.
“Hari ini saya mengunjungi dan mempererat silaturahmi dengan Bank BTPN Syariah yang merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kunjungan ini juga kami sertai dengan melakukan simbolis penyerahan santunan kepada dua ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan, tentu saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita kepada ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam merespon dengan cepat dan tepat atas semua klaim yang diajukan oleh peserta BPJS ketenagakerjaan, meski baru sebulan menjadi peserta,” terang Asep.
Asep menambahkan, penyerahan santunan yang diberikan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja apapun profesinya akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi ketika risiko dari pekerjaannya terjadi.
Asep mengatakan, kunjungan tersebut, sekaligus penyerahan santunan kepada dua ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia.
“Hari ini saya mengunjungi dan mempererat silaturahmi dengan Bank BTPN Syariah yang merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kunjungan ini juga kami sertai dengan melakukan simbolis penyerahan santunan kepada dua ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan, tentu saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita kepada ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam merespon dengan cepat dan tepat atas semua klaim yang diajukan oleh peserta BPJS ketenagakerjaan, meski baru sebulan menjadi peserta,” terang Asep.
Asep menambahkan, penyerahan santunan yang diberikan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja apapun profesinya akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi ketika risiko dari pekerjaannya terjadi.
Lihat Juga :