Kemenperin Bongkar 4 Proyek SPK Bodong, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Senin, 06 Mei 2024 - 20:47 WIB
Kemenperin mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pegawainya, dalam pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pegawainya, dalam pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Kemenperin menemukan terdapat 4 SPK proyek bodong dengan total anggaran sebesar Rp80 Miliar.

Baca Juga: Server LPSE Eror, Rekanan Soroti ULP Pemkab Sinjai



Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, oknum yang berinisial LHS menggunakan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF, guna melancarkan aksi penipuan proyek seakan-akan resmi dan mendapatkan anggaran dari Kemenperin pada tahun 2023.

"Melalui pemeriksaan internal, kami menemukan jumlah SPK yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus di internal sebanyak 4 SPK. Nilai pengaduan dari 4 SPK tersebut sebesar Rp80 miliar," jelas Febri dalam jumpa pers, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Imbas Konflik Israel-Iran Sampai ke RI, Indeks Kepercayaan Industri Menyusut di April

Kendati demikian, Febri mengatakan tidak ada kerugian negara yang dialami dari praktik penipuan oleh LHS tersebut. Sebab, seluruh paket pekerjaan fiktif tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023, karena paket pekerjaan dimaksud tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. Artinya, nilai SPK Rp80 miliar tidak masuk atau menggunakan anggaran negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!