Kemenperin Bongkar 4 Proyek SPK Bodong, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Senin, 06 Mei 2024 - 20:47 WIB
Kemenperin mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pegawainya, dalam pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pegawainya, dalam pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Kemenperin menemukan terdapat 4 SPK proyek bodong dengan total anggaran sebesar Rp80 Miliar.



Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, oknum yang berinisial LHS menggunakan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF, guna melancarkan aksi penipuan proyek seakan-akan resmi dan mendapatkan anggaran dari Kemenperin pada tahun 2023.

"Melalui pemeriksaan internal, kami menemukan jumlah SPK yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus di internal sebanyak 4 SPK. Nilai pengaduan dari 4 SPK tersebut sebesar Rp80 miliar," jelas Febri dalam jumpa pers, Senin (6/5/2024).





Kendati demikian, Febri mengatakan tidak ada kerugian negara yang dialami dari praktik penipuan oleh LHS tersebut. Sebab, seluruh paket pekerjaan fiktif tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023, karena paket pekerjaan dimaksud tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. Artinya, nilai SPK Rp80 miliar tidak masuk atau menggunakan anggaran negara.

Ia menyampaikan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, dipersilahkan untuk melapor kepada pihak berwajib. "(Dibawa ke Kepolisian, KPK atau Kejaksaan?) Terkait ini kami persilahkan pihak yang dirugikan. Karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara. Murni ini adalah tindakan pribadi dari yang bersangkutan," imbuh Febri.

Saat ini lanjut Febri, Kemenperin sudah mengambil tindakan tegas kepada LHS dengan membebastugaskannya dari jabatannya. "Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan," tutur Febri.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada penyedia jasa pengadaan barang yang mengaku-aku mempermudah pengurusan. Semestinya, ujar Febri, masyarakat dapat mengecek pengadaan tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More