Kemenperin Bongkar 4 Proyek SPK Bodong, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Senin, 06 Mei 2024 - 20:47 WIB
Ia menyampaikan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, dipersilahkan untuk melapor kepada pihak berwajib. "(Dibawa ke Kepolisian, KPK atau Kejaksaan?) Terkait ini kami persilahkan pihak yang dirugikan. Karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara. Murni ini adalah tindakan pribadi dari yang bersangkutan," imbuh Febri.

Saat ini lanjut Febri, Kemenperin sudah mengambil tindakan tegas kepada LHS dengan membebastugaskannya dari jabatannya. "Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan," tutur Febri.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada penyedia jasa pengadaan barang yang mengaku-aku mempermudah pengurusan. Semestinya, ujar Febri, masyarakat dapat mengecek pengadaan tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!