BEI Bakal Depak Pengendali Emiten yang Sebabkan Delisting

Rabu, 08 Mei 2024 - 11:30 WIB
BEI akan memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab delisting. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab suatu emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting. Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.

"Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/5/2024).



Baca Juga: BEI: Perang Israel-Iran Bikin Bursa Saham Asia Ambruk Berjamaah

Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!