Saham Setahun Digembok, Begini Respons Waskita Karya di Tengah Ancaman Delisting

Jum'at, 10 Mei 2024 - 21:55 WIB
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita, terang Ermy menjadi hal yang penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan, terutama dalam melakukan manajemen arus kas keuangan.

Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Upaya perbaikan melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) juga menjadi konsen Waskita, termasuk strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan sesuai amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.

“Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh manajemen tentunya adalah opsi yang terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor,” tandas Ermy.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!