IKN Bakal Jadi Percontohan Zero Stunting, Begini Caranya

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:00 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh OIKN bersama BKKBN. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah bakal perketat aturan nikah di Ibu Kota Nusantara ( IKN ). Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana di IKN dan upaya penurunan stunting. Hal itu tertuang lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan KN harus dapat menjadi contoh untuk Indonesia. Terutama soal SDM yang lebih unggul dibandingkan dengan kota-kota lainnya.

"Ini tidak hanya MoU, tapi sesuatu langkah nyata kita mewujudkan satu masyarakat di IKN Nusantara yang bisa menjadi satu model untuk Indonesia. Tidak kalah pentingnya kita harus meningkatkan segera kualitas SDM (sumber daya manusia) warga di wilayah IKN yang (berjumlah) sekitar 200 ribuan jiwa," ujar Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (10/5/2024).





Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menjelaskan setiap 1.000 penduduk yang ada di Penajam Paser Utara dan wilayah sekitar IKN itu akan melahirkan sekitar 16 orang setiap tahunnya. Jadi kalau ada sekitar 200.000 penduduk maka Otorita IKN perlu menjaga kelahiran 3.200 per tahun agar anak yang terlahir tidak mengalami stunting. Sehingga dikatakan Hasto, nantinya setiap penduduk yang berencana menikah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.



"Setiap ada yang mau nikah di sekitar IKN harus discreening, wajib periksa HB (hemoglobin), tinggi badan, berat badan, yang beresiko tinggi hanya sekitar 25%. Jadi dari 3.200 kelahiran kemungkinan ada 1.600 bayi perempuan. Dari 1.600 perempuan yang menikah, itu hanya sekitar 320 per tahun yang beresiko tinggi terlalu kurus atau yang anemia," kata Hasto.

"Sehingga profil SDM di sekitar IKN bisa disiapkan by design untuk kita pastikan yang di IKN itu sehat dengan catatan ada aturan-aturan yang ketat," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More