Kemenhub Ikut Investigasi Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
Minggu, 12 Mei 2024 - 15:40 WIB
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Desak Evaluasi KIR Bus Pariwisata
Kemenhub mencatat, berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.
Otoritas menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala. Hal ini untuk mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.
Adapun, kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB. Kronologinya saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.
Namun, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan, sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus.
Kemenhub mencatat, berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.
Otoritas menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala. Hal ini untuk mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.
Adapun, kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB. Kronologinya saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.
Namun, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan, sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus.
Lihat Juga :