Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus Maut Subang

Senin, 13 Mei 2024 - 11:25 WIB
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Dewi di Jakarta, Sabtu (13/5/2024).

Baca Juga: SMK Lingga Kencana: Biaya Pengobatan Korban Luka Kecelakaan Ditanggung Pemkot Depok

Santunan Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui Iuran wajib dan sumbanga wajib berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (dan SWDKLLJ)

“Tentunya kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami juga mengingatkan kepada perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan,” imbuhnya.

Menurutnya, setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung bersinergi dengan Polres Subang dan stakeholder terkait mendatangi tempat lokasi kejadian. Perusahaan pun mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan penyerahan santunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!