Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Bentuk Satgas Program Ekonomi Nasional
Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:08 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, program PEN tak bisa hanya dijalankan sendiri oleh pemerintah tanpa adanya dukungan dari seluruh unsur masyarakat. Kebangkitan perekonomian Indonesia harus dilakukan dengan cepat agar kembali pulih atau normal seperti sediakala.
Pembentukan Satgas, kata dia dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah yaitu program pemulihan ekonomi sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2021: "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi". “Sebagaimana Bapak Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa saat ini bukan negara besar mengalahkan negara kecil, akan tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat," kata Listyo, kemarin. (Baca: Swedia Tarik Diplomatnya dari korea Utara)
Satgas PEN Bareskrim, jelas Sigit dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor). Nantinya, Satgas tersebut memiliki misi untuk mendukung dan memastikan program PEN terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran, dan akuntabel.
Selain itu, peran lainnya adalah melakukan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH), BPK, BPKP. Kemudian, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian atau lembaga dalam melaksanakan pengawasan program pemulihan ekonomi hingga tingkat daerah.
Hingga saat ini, Satgas PEN telah terbentuk di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran dan telah melakukan upaya-upaya mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi dengan melakukan upaya sosialisasi, konsultasi, asistensi, identifikasi masalah, pengawasan bersama, menyusun mekanisme pengaduan, dan pemetaan area risiko. (Baca juga: Dipakai Jokowi, Sepeda Lipat Kreuz Banjir Orderan hingga 2023)
Sigit menambahkan, pembentukan Satgas PEN itu sendiri sekaligus menjawab pernyataan Presiden Jokowi yang telah mengingatkan bahwa di situasi pandemi COVID-19 ini harus melakukan lompatan besar untuk menjadikan momentum kebangkitan baru Bangsa Indonesia.
"Tentunya hal ini menjadi semangat tersendiri bagi Polri khususnya Bareskrim untuk mengawal semua program kebijakan pemerintah agar kita dapat segera menemukan solusi untuk keluar dari segala permasalahan akibat pandemi COVID-19," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membentuk 23 Satgas untuk mengawasi program pemerintah terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Satgas tersebut berasal dari tim khusus Kedeputian Pencegahan dan Penindakan. "Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri. (Baca juga: Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Hutama Karya Pakai Produk Lokal)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, program PEN tak bisa hanya dijalankan sendiri oleh pemerintah tanpa adanya dukungan dari seluruh unsur masyarakat. Kebangkitan perekonomian Indonesia harus dilakukan dengan cepat agar kembali pulih atau normal seperti sediakala.
Pembentukan Satgas, kata dia dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah yaitu program pemulihan ekonomi sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2021: "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi". “Sebagaimana Bapak Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa saat ini bukan negara besar mengalahkan negara kecil, akan tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat," kata Listyo, kemarin. (Baca: Swedia Tarik Diplomatnya dari korea Utara)
Satgas PEN Bareskrim, jelas Sigit dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor). Nantinya, Satgas tersebut memiliki misi untuk mendukung dan memastikan program PEN terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran, dan akuntabel.
Selain itu, peran lainnya adalah melakukan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH), BPK, BPKP. Kemudian, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian atau lembaga dalam melaksanakan pengawasan program pemulihan ekonomi hingga tingkat daerah.
Hingga saat ini, Satgas PEN telah terbentuk di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran dan telah melakukan upaya-upaya mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi dengan melakukan upaya sosialisasi, konsultasi, asistensi, identifikasi masalah, pengawasan bersama, menyusun mekanisme pengaduan, dan pemetaan area risiko. (Baca juga: Dipakai Jokowi, Sepeda Lipat Kreuz Banjir Orderan hingga 2023)
Sigit menambahkan, pembentukan Satgas PEN itu sendiri sekaligus menjawab pernyataan Presiden Jokowi yang telah mengingatkan bahwa di situasi pandemi COVID-19 ini harus melakukan lompatan besar untuk menjadikan momentum kebangkitan baru Bangsa Indonesia.
"Tentunya hal ini menjadi semangat tersendiri bagi Polri khususnya Bareskrim untuk mengawal semua program kebijakan pemerintah agar kita dapat segera menemukan solusi untuk keluar dari segala permasalahan akibat pandemi COVID-19," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membentuk 23 Satgas untuk mengawasi program pemerintah terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Satgas tersebut berasal dari tim khusus Kedeputian Pencegahan dan Penindakan. "Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri. (Baca juga: Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Hutama Karya Pakai Produk Lokal)
tulis komentar anda