Amankan Rp2,8 Triliun dari Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama

Jum'at, 06 Februari 2026 - 08:28 WIB
loading...
Amankan Rp2,8 Triliun...
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri resmi memperbarui komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan . Langkah ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024.

Kolaborasi ini terbukti efektif dalam menjaga pundi-pundi penerimaan negara dari para pelanggar aturan perpajakan. “Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai dengan 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026) lalu.



Berdasarkan data internal DJP, total penerimaan sebesar Rp2,8 triliun tersebut dikumpulkan melalui berbagai tindakan tegas. Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Ada dari China hingga Indonesia

Sebanyak Rp2,65 triliun berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan aset, sementara Rp229,55 miliar lainnya diperoleh dari penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara teknis, sinergi ini telah merampungkan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran aset, 76 perkara penghentian penyidikan melalui koordinasi bersama dan 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Respons Purbaya Soal...
Respons Purbaya Soal Risiko Money Laundering di Patriot Bond, Sumber Dana Tak Akan Diutak-Atik
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved